Konsultan Waris

Ketika seseorang meninggal dunia, sering kali keluarga langsung berpikir:

“Harta peninggalannya akan dibagi berapa untuk masing-masing anak?”

Padahal, dalam hukum waris Islam, harta peninggalan tidak selalu bisa langsung dibagikan kepada ahli waris.

Apa Saja yang Harus Diselesaikan Sebelum Harta Dibagikan kepada Ahli Waris?

Ada beberapa perkara yang perlu diperhatikan dan diselesaikan terlebih dahulu.

Mengapa?

Karena harta yang ditinggalkan seseorang bisa saja masih berkaitan dengan utang, biaya pengurusan jenazah, wasiat, atau hak orang lain.

Jika semuanya langsung dibagi tanpa pemeriksaan, bisa jadi harta yang sebenarnya masih memiliki kewajiban justru dianggap sebagai harta warisan yang siap dibagikan.

Jangan Terburu-Buru Membagi Warisan

Kematian seseorang memang membawa kesedihan.

Di tengah suasana duka, keluarga mungkin juga harus segera menghadapi persoalan harta yang ditinggalkan.

Namun, justru dalam kondisi seperti inilah kita perlu berhati-hati.

Jangan sampai karena ingin cepat selesai, hak seseorang terabaikan.

Dalam pembahasan faraidh, para ulama menjelaskan adanya perkara-perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan sebelum bagian warisan diberikan kepada ahli waris.

Secara umum, urusannya perlu ditertibkan terlebih dahulu, di antaranya berkaitan dengan hak yang melekat pada harta, biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat yang sah, kemudian barulah harta yang tersisa dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.

1. Pastikan Harta Apa Saja yang Benar-Benar Milik Pewaris

Ini sering dianggap sederhana, padahal bisa menjadi persoalan besar.

Misalnya seseorang meninggal dunia dan meninggalkan:

  • rumah,
  • tanah,
  • kendaraan,
  • tabungan,
  • emas,
  • usaha,
  • investasi,
  • atau aset lainnya.

Apakah semuanya otomatis menjadi harta warisan?

Belum tentu.

Baca: https://konsultanwaris.id/allah-tidak-membiarkan-manusia-menentukan-waris-sesuka-hati/

Harus dipastikan terlebih dahulu status kepemilikan setiap harta.

Bisa saja terdapat harta bersama suami-istri, harta yang masih menjadi milik orang lain, utang-piutang, atau hak pihak lain yang belum diselesaikan.

Karena itu, sebelum menghitung bagian ahli waris, identifikasi terlebih dahulu harta peninggalan pewaris secara jelas.

Jangan sampai sesuatu yang bukan milik pewaris ikut dibagi sebagai warisan.

2. Selesaikan Hak yang Berkaitan dengan Pengurusan Jenazah

Jenazah memiliki hak untuk diurus dengan baik.

Dalam praktiknya, terdapat biaya yang mungkin diperlukan untuk pengurusan jenazah secara wajar sesuai ketentuan syariat dan kondisi yang ada.

Karena itu, persoalan biaya pengurusan jenazah juga perlu diperhatikan sebelum harta peninggalan dibagikan.

Namun, bukan berarti semua pengeluaran keluarga setelah kematian otomatis dibebankan kepada harta peninggalan.

Harus dibedakan mana kebutuhan yang memang berkaitan dengan pengurusan jenazah dan mana pengeluaran pribadi keluarga.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian.

3. Periksa dan Selesaikan Utang Pewaris

Ini salah satu perkara yang sangat penting.

Jangan sampai keluarga sibuk menghitung:

“Anak pertama dapat sekian, anak kedua sekian…”

tetapi lupa bahwa orang yang meninggal masih memiliki utang.

Padahal, utang merupakan tanggungan yang harus diperhatikan.

Utang tersebut bisa berupa:

  • utang kepada seseorang,
  • utang usaha,
  • kewajiban finansial tertentu,
  • atau tanggungan lain yang memang terbukti menjadi kewajiban pewaris.

Maka, keluarga sebaiknya mencari informasi dengan baik.

Apakah almarhum masih memiliki utang? Kepada siapa? Berapa jumlahnya? Apa buktinya?

Jangan pula menganggap utang gugur hanya karena orang yang berutang telah meninggal.

Justru keluarga perlu berusaha menunaikan kewajiban tersebut dari harta peninggalan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Periksa Wasiat Pewaris

Selain utang, wasiat juga perlu diperhatikan.

Allah سبحانه وتعالى berulang kali menyebutkan pembagian warisan dalam konteks wasiat dan utang.

Di antaranya Allah berfirman:

«مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.” [QS. An-Nisa: 11]

Ayat ini menunjukkan bahwa persoalan wasiat dan utang tidak boleh diabaikan ketika membahas pembagian warisan.

Namun, tidak setiap wasiat otomatis boleh dilaksanakan tanpa batas.

Wasiat memiliki ketentuan dalam syariat.

Karena itu, jangan hanya berkata:

“Almarhum sudah berpesan sebelum meninggal, jadi harus diberikan.”

Perlu dilihat terlebih dahulu:

Apa isi wasiatnya? Kepada siapa? Berapa jumlahnya? Apakah wasiat tersebut sah dan sesuai ketentuan syariat?

Memahami aturan ini penting agar pelaksanaan wasiat tidak justru mengurangi hak ahli waris secara tidak benar.

5. Setelah Semuanya Jelas, Barulah Tentukan Ahli Waris

Setelah perkara-perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan diperiksa dan diselesaikan, langkah berikutnya adalah menentukan:

Siapa saja yang menjadi ahli waris?

Ini juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perkiraan.

Misalnya, seseorang meninggal dunia dan meninggalkan:

  • istri,
  • ibu,
  • dua anak laki-laki,
  • satu anak perempuan.

Maka bagian masing-masing tidak cukup ditentukan dengan mengatakan:

“Karena anak-anak yang paling dekat, bagi saja sisanya untuk anak-anak.”

Ada aturan faraidh yang harus dipelajari.

Hubungan keluarga harus dipetakan dengan benar karena keberadaan seorang ahli waris dapat memengaruhi bagian ahli waris lainnya.

Bahkan dalam kasus tertentu, seseorang yang semula dianggap akan mendapatkan warisan ternyata terhalang oleh keberadaan ahli waris tertentu.

Inilah mengapa pembagian warisan membutuhkan ilmu, bukan sekadar perkiraan.

Baca: https://konsultanwaris.id/mengapa-pembagian-warisan-tidak-boleh-hanya-berdasarkan-kesepakatan-keluarga/

6. Hitung Bagian Ahli Waris Berdasarkan Ketentuan Syariat

Setelah ahli waris diketahui, barulah dilakukan perhitungan.

Di sinilah ilmu faraidh berperan.

Besarnya bagian ahli waris tidak selalu sama.

Ada yang mendapatkan bagian tertentu (ashabul furudh), ada yang mendapatkan sisa (‘ashabah), dan dalam kondisi tertentu ada ahli waris yang terhalang mendapatkan bagian karena adanya ahli waris lain.

Maka, jangan menggunakan rumus sederhana seperti:

“Jumlah harta dibagi jumlah anak.”

Cara seperti itu belum tentu sesuai dengan hukum waris Islam.

Apalagi jika terdapat suami atau istri, ayah, ibu, anak, saudara, atau ahli waris lainnya.

Satu perubahan dalam susunan ahli waris bisa mengubah hasil perhitungan.

Jangan Sampai Harta Dibagi Dulu, Masalahnya Baru Dicari Belakangan

Kesalahan yang sering terjadi adalah keluarga langsung menjual rumah, membagi uang, atau memberikan aset kepada anak-anak sebelum seluruh persoalan diperiksa.

Ketika beberapa tahun kemudian muncul utang, wasiat, atau ahli waris lain yang ternyata memiliki hak, persoalan menjadi jauh lebih rumit.

Harta mungkin sudah berpindah tangan.

Aset mungkin sudah dijual.

Uang mungkin sudah habis.

Akhirnya, yang awalnya hanya persoalan administrasi berubah menjadi perselisihan keluarga.

Karena itu, prinsipnya sederhana:

Jangan membagi harta warisan sebelum mengetahui apa yang sebenarnya menjadi harta warisan.

Warisan Bukan Sekadar “Harta yang Ditinggalkan”

Inilah cara pandang yang perlu dibangun.

Ketika seseorang meninggal dunia, yang tersisa bukan hanya rumah, tanah, uang, dan kendaraan.

Ada juga hak dan kewajiban yang harus ditunaikan.

Ada kemungkinan utang yang harus dibayar.

Ada kemungkinan wasiat yang perlu diperiksa.

Ada hak pihak lain yang harus dipastikan.

Dan setelah semuanya jelas, masih ada hak para ahli waris yang harus diberikan secara adil.

Maka, semakin besar harta yang ditinggalkan, semakin besar pula kebutuhan untuk berhati-hati.

Bukan karena takut kehilangan harta.

Tetapi karena kita tidak ingin mengambil sesuatu yang bukan hak kita.

Jangan Hanya Bertanya, “Saya Dapat Berapa?”

Ketika menghadapi pembagian warisan, pertanyaan pertama sebaiknya bukan:

“Saya dapat berapa?”

Tetapi:

“Apa saja yang harus diselesaikan terlebih dahulu?”

Kemudian:

“Siapa saja ahli waris yang sebenarnya?”

Lalu:

“Berapa bagian yang Allah tetapkan untuk masing-masing?”

Urutan berpikir seperti ini membantu kita keluar dari cara pandang warisan sebagai sekadar pembagian harta.

Sebab ilmu faraidh bukan hanya ilmu menghitung bagian.

Ia juga mengajarkan kita untuk mengenali hak, menunaikan amanah, dan berhati-hati agar tidak mengambil hak orang lain.

Penutup: Selesaikan Amanah Sebelum Membagi Harta

Harta warisan bukanlah hadiah yang bebas dibagi sesuka hati.

Di dalamnya terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.

Karena itu, sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, pastikan harta peninggalan telah diidentifikasi, kewajiban yang berkaitan dengannya telah diperiksa, utang dan wasiat telah diperhatikan, kemudian ahli waris ditentukan dan bagian masing-masing dihitung berdasarkan ketentuan syariat.

Jangan terburu-buru membagi hanya karena takut dianggap tidak adil.

Justru ketergesaan tanpa ilmu bisa menjadi awal ketidakadilan.

Dan jangan sampai setelah harta habis dibagi, baru kita menyadari:

“Ternyata ada hak orang lain di dalam harta ini.”

Karena itu, belajar ilmu waris sebelum membagi warisan bukan sekadar pilihan.

Ia adalah bentuk kehati-hatian dalam menunaikan amanah dan menjaga hak sesama.

Pahami waris dengan ilmu. Tunaikan dengan amanah.

#HukumWarisIslam #IlmuFaraidh #PembagianWarisan #HartaWarisan #AhliWaris #WarisIslam #UtangPewaris #Wasiat #HakAhliWaris #KonsultanWaris