Konsultan Waris

“Sudah kita bicarakan bersama-sama. Semua saudara sudah setuju.”

Kalimat seperti ini mungkin terdengar sebagai solusi yang sederhana dalam pembagian harta warisan.

Namun, dalam persoalan waris Islam, ada satu hal penting yang perlu kita pahami:

Kesepakatan keluarga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak yang telah Allah tetapkan.

Sebab pembagian warisan dalam Islam bukan semata-mata hasil musyawarah manusia. Ada ketentuan syariat yang harus dipahami terlebih dahulu.

Warisan Bukan Harta yang Bebas Dibagi Sesuka Hati

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya memang menjadi persoalan keluarga. Tetapi bukan berarti keluarga bebas menentukan siapa mendapat berapa bagian berdasarkan perasaan, kedekatan, atau hasil kesepakatan.

Allah سبحانه وتعالى telah menjelaskan ketentuan waris dalam Al-Qur’an.

Bahkan setelah menyebutkan bagian-bagian ahli waris, Allah berfirman:

«تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ

“Itulah batas-batas (ketentuan) Allah.” [QS. An-Nisa: 13]

Perhatikan kata “batas-batas Allah.”

Jika sudah ada ketentuan yang ditetapkan oleh Allah, maka seorang Muslim perlu berhati-hati ketika hendak mengubah atau mengabaikannya.

Baca juga: https://konsultanwaris.id/allah-tidak-membiarkan-manusia-menentukan-waris-sesuka-hati/: Mengapa Pembagian Warisan Tidak Boleh Hanya Berdasarkan Kesepakatan Keluarga?

“Kalau Semua Setuju, Apa Masalahnya?”

Di sinilah kita perlu menggunakan akal dengan jernih.

Misalnya, ada beberapa ahli waris yang berkumpul. Mereka kemudian sepakat:

«“Bagian ini untuk kakak saja karena dia yang paling banyak merawat orang tua.”»

Atau:

«“Adik tidak usah mendapat bagian karena ekonominya sudah cukup.”»

Sekilas, keputusan tersebut terlihat baik.

Tetapi pertanyaannya:

Apakah orang yang paling banyak merawat orang tua otomatis menjadi ahli waris dengan bagian yang lebih besar?

Apakah orang yang ekonominya lebih mapan otomatis kehilangan hak warisnya?

Belum tentu.

Dalam ilmu faraidh, hak seseorang sebagai ahli waris dan kadar bagiannya tidak semata-mata ditentukan oleh penilaian manusia.

Karena itu, jangan mencampurkan antara rasa terima kasih, kasih sayang, dan hak waris.

Seseorang boleh saja ingin memberikan sesuatu kepada saudaranya sebagai bentuk penghargaan atau bantuan. Tetapi terlebih dahulu harus jelas: mana hak waris yang telah ditetapkan dan mana pemberian yang dilakukan setelahnya.

Musyawarah Itu Penting, tetapi Ada Batasnya

Islam tidak melarang keluarga bermusyawarah.

Justru musyawarah dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan keluarga dengan baik.

Namun, musyawarah tidak berarti manusia bebas menetapkan hukum sesuai keinginan.

Kita perlu membedakan dua hal:

Pertama, menentukan hak waris.

Ini harus mengikuti ketentuan syariat berdasarkan siapa yang menjadi ahli waris dan bagaimana bagian mereka ditetapkan.

Kedua, mengatur penggunaan atau pembagian harta setelah hak-hak tersebut diketahui.

Pada tahap ini, terdapat ruang untuk kesepakatan tertentu selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat dan tidak merampas hak orang lain.

Jadi, masalahnya bukan pada kata “sepakat”, tetapi pada apa yang disepakati dan bagaimana kesepakatan tersebut dilakukan.

Jangan Sampai “Rela” Menjadi Alasan yang Menutupi Ketidakadilan

Ada satu hal lagi yang sering luput.

Seseorang mungkin berkata:

«“Saya rela bagian saya diberikan kepada saudara.”»

Apakah otomatis semua persoalan selesai?

Kita perlu melihat kapan dan bagaimana kerelaan itu terjadi.

Jangan sampai seseorang sebenarnya tidak memahami haknya, merasa sungkan kepada keluarga, berada di bawah tekanan, atau hanya mengikuti keputusan anggota keluarga yang lebih dominan.

Karena itu, sebelum seseorang menyatakan rela melepaskan atau memberikan haknya, ia harus mengetahui terlebih dahulu apa sebenarnya hak yang menjadi bagiannya.

Bagaimana seseorang bisa benar-benar rela memberikan sesuatu jika ia sendiri tidak mengetahui berapa hak yang seharusnya ia terima?

Jangan Hitung Kesepakatan Sebelum Menghitung Warisan

Inilah prinsip sederhana yang penting diingat:

Kenali dulu haknya, baru bicarakan kesepakatannya.

Jangan membalik prosesnya.

Bukan:

“Kita bagi rata saja, semuanya sudah setuju.”

Tetapi:

“Mari kita ketahui dahulu siapa ahli warisnya dan berapa bagian masing-masing menurut syariat.”

Setelah itu, barulah keluarga dapat membicarakan hal-hal lain yang memang diperbolehkan.

Dengan cara seperti ini, keputusan keluarga tidak hanya terlihat damai di permukaan, tetapi juga memiliki dasar yang jelas.

Mengapa Hal Ini Penting?

Karena persoalan warisan bukan hanya tentang nominal.

Misalnya seseorang kehilangan Rp100 juta karena pembagian yang keliru. Kerugiannya memang besar.

Tetapi ada sesuatu yang mungkin jauh lebih mahal:

rusaknya hubungan saudara.

Satu orang merasa dizalimi.

Yang lain merasa dituduh serakah.

Kemudian muncul kecurigaan, pertengkaran, dan saling menjauh.

Padahal, bisa jadi persoalan tersebut sebenarnya berawal dari satu hal sederhana:

keluarga tidak memahami aturan waris sebelum membuat kesepakatan.

Maka, belajar ilmu faraidh bukan berarti kita sedang mempersiapkan diri untuk berebut harta.

Justru sebaliknya.

Kita mempelajari waris agar tidak saling mengambil hak.

Sebelum Sepakat, Pastikan Dulu

Jika keluarga sedang menghadapi persoalan warisan, jangan terburu-buru membagi harta.

Pastikan terlebih dahulu:

  1. Siapa yang meninggal dan siapa saja ahli warisnya?
  2. Harta apa saja yang benar-benar menjadi harta warisan?
  3. Apakah ada utang atau kewajiban yang harus diselesaikan?
  4. Apakah ada wasiat yang perlu diperhatikan?
  5. Berapa bagian masing-masing ahli waris menurut ketentuan syariat?
  6. Jika ada pelepasan atau pemberian hak, apakah dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar kesepakatan keluarga tidak justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari.

Warisan Adalah Amanah, Bukan Ajang Menang-Kalah

Pada akhirnya, pembagian warisan bukan tentang siapa yang mendapatkan paling banyak.

Bukan pula tentang siapa yang paling kuat menyampaikan pendapat dalam keluarga.

Warisan adalah amanah.

Ada hak Allah yang harus dihormati dan ada hak manusia yang harus ditunaikan.

Karena itu, jangan mulai pembicaraan warisan dengan pertanyaan:

“Bagaimana supaya pembagiannya sesuai keinginan kita?”

Mulailah dengan pertanyaan:

“Bagaimana agar pembagian ini sesuai dengan ketentuan Allah dan hak setiap ahli waris benar-benar terpenuhi?”

Sebab keluarga yang bijak bukan hanya keluarga yang mampu mencapai kesepakatan.

Keluarga yang bijak adalah keluarga yang mau mencari kebenaran sebelum mencapai kesepakatan.

Baca: https://konsultanwaris.id/apa-saja-yang-harus-diselesaikan-sebelum-harta-dibagikan-kepada-ahli-waris/

Dan dalam perkara warisan, mencari kebenaran itu dimulai dengan mempelajari ilmu faraidh dan memahami ketentuan waris Islam dengan benar.

#PembagianWarisan #HukumWarisIslam #IlmuFaraidh #WarisIslam #AhliWaris #Faraidh #HakAhliWaris #BelajarWaris #KonsultanWaris #KetentuanWaris